cara mengisi formulir kk baru
CaraMembuat KK Baru Menikah. Setelah sayrat pindah KK baru menikah terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah untuk mengurusnya seperti berikut ini: Di kantor kelurahan anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru.
Apapersyaratan untuk pindah Kartu Keluarga (KK) bagi warga kota Pontianak dan bagaimana cara daftarnya. Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk pindah KK keluar dari domisili sekarang, persyaratannya hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Caramembuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil. Sumber: Disdukcapil Trenggalek Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan. 4. Petugas
PersyaratanMerubah Data di KK. 1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat. 2. KK asli yang bersangkutan. 3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal. 4.
Dengansemua persyaratan yang sebelumnya, saya dapat mengurus KK sekaligus Akta Kelahiran anak saya. "Memang beda orang beda kebijakan, Mas. Kali ini Anda diharuskan kembali untuk mengisi formulir permohonan KK ini," ujar Pak Sekdes sambil menandatangani format F1.06 atas nama kepala desa. Saya hanya manggut-manggut tak mengerti.
học sinh cần làm gì để phát triển kinh tế.
Sumber Foto Kompas Bagi pasangan yang baru menikah, diperlukan untuk memperbarui Kartu Keluarga KK. Cara membuat KK kini sangat mudah, kamu hanya perlu membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dalam kondisi sudah menikah, ada baiknya segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga kamu serta keluarga pasanganmu. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru kamu akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Pada dasarnya, Kartu Keluarga KK merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Nah buat kamu yang baru saja melangsungkan pernikahan, tim Money+ merangkum cara membuat KK untuk kamu! Sumber Foto Syarat Mengurus Kartu Keluarga Sesudah Menikah Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, cara membuat KK atau dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun, begini alur bagi pasangan yang baru menikah agar dapat langsung mengurus kartu keluarga Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Nah, berikut ini beberapa prosedur pembuatan serta syarat-syarat dalam pembuatan kartu keluarga Surat pengantar dari RT yang telah di-stempel buku nikah/akta keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang.Dokumen pendukung seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, paspor, dan Surat Keputusan Pengangkatan untuk WNA, selain syarat di atas, wajib melengkapinya dengan fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi e-ktp penjamin atau sponsor. Baca Juga Menikah atau Beli Rumah. Mana Yang Lebih Dulu? Cara Mengajukan Kartu Keluarga Sesudah Menikah Setelah melengkapi semua syarat dokumen, kamu dapat langsung mengajukan permohonan Kartu Keluarga KK baru, berikut prosesnya Sesudah semua berkas/dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder/map. Agar tidak sampai ada yang formulir-formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat kamu isi waktu di kantor desa/ Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Agar tidak bolak-balik terlalu jauh, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang kamu miliki telah Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas/dokumenJika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru Setelah itu, kamu bisa langsung menerima Kartu Keluarga KK baru, atau menunggu beberapa hari. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda. Jika memungkinkan, kamu dapat sekaligus mengajukan permohonan perubahan pada E-KTP yang kamu miliki. Jadi tidak perlu berulang kali datang ke kecamatan atau Dispendukcapil. Itulah syarat dan cara mengurus kartu keluarga sesudah menikah. Pada dasarnya, ini tidak akan sulit jika dokumennya lengkap. Selamat mencoba ya!
- Kartu Keluarga KK adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebuah keluarga karena sebagai identitas dan informasi mengenai anggota keluarga. Selain itu, KK merupakan dokumen penting bagi warga Indonesia. Karena KK seringkali digunakan dalam syarat dalam setiap urusan dan untuk mempermudah proses administrasi. Bahkan informasi mengenai Nomor Induk Penduduk NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk juga ada dalam KK. • Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online, Penting untuk Melamar Pekerjaan, Simak Caranya • Layanan SIM Dan SKCK di Polres Sukoharjo dan Wonogiri Berjalan Normal, Pemohon Wajib Cek Suhu Tubuh Jika Anda ingin membuat Kartu Keluarga KK atau Menambahkan Anggota Baru coba perhatikan syarat-syarat berikut ILUSTRASI Kartu Keluarga. Syarat membuat Kartu Keluarga KK Baru Membawa surat pengantar RT/RW setempat Fotokopi buku nikah Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang Syarat Kartu Keluarga KK Penambahan Anggota Keluarga Kelahiran Membawa surat pengantar RT/RW setempat Kartu Keluarga KK lama Membawa surat keterangan kelahiran Syarat Kartu Keluarga KK Penambahan Anggota Keluarga Numpang Membawa surat pengantar RT/RW setempat Kartu Keluarga KK lama atau KK yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah jika berasal dari daerah lain Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri bagi WNA • Cara Membuat E-KTP Baru, Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen Penting Ini • Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Langkahnya Prosedur dan cara membuat Kartu Keluarga KK Pertama, Anda harus minta surat pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan. Petugas yang ada kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas Anda. Jika sudah lengkap Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut. Berkas yang sudah ditandatangani Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan. *
Sumber Disdukcapil Trenggalek Cara membuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil. Kartu Keluarga KK adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Terlebih lagi bagi kamu yang baru saja menikah, identitas yang satu ini perlu kamu urus. Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak. Pada proses pembuatannya, Kartu Keluarga biasanya dicetak sebanyak tiga rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan. Lalu, bagaimana cara membuat KK baru? Yuk, simak cara dan syarat yang dibutuhkan di bawah ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2023 Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan 4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru 5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut 6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan Syarat Membuat Kartu Keluarga Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya! 1. Pasangan yang Baru Menikah Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah. Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan Kredit Pepemilikan Rumah KPR, membuat tabungan, paspor dan lainnya. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga – Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW – Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan – Surat keterangan pindah khusus untuk anggota keluarga pendatang 2. Penambahan Anggota Keluarga Kelahiran Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK – Surat pengantar dari RT atau RW – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti 3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan – Surat pengantar RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi – Surat keterangan pindah datang jika tidak satu daerah – Surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI yang datang dari luar negeri – Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK atau surat tanda lapor diri untuk WNA 4. Pengurangan Anggota Keluarga Kematian Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kematian untuk yang meninggal dunia – Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah untuk anggota keluarga yang pindah. 5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian hanya untuk KK yang hilang – Kartu keluarga KK yang rusak hanya untuk KK yang rusak – Fotocopy dokumen kependudukan KTP dari salah satu anggota keluarga – Dokumen keimigrasian bagi orang asing WNA Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Sumber Ditjen Dukcapil Mendagri Kini, kamu tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus Kartu Keluarga KK. Setelah kamu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, kini kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah lho. Jika biasanya KK dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini kamu bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. Jangan khawatir, Kartu Keluarga kamu akan tetap memiliki kekuatan hukum. Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response QR di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah. Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Lalu, hubungkan dengan laman situs Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. Melansir berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak Kartu Keluarga dari rumah – Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukanmelalui laman situs dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil. – Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format PDF. – Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. – Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik TTE dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat – Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF. – Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number PIN. PIN ini bisa digunakan untuk membuka layanan tersebut. – PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. – Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, periksa kembali data diri di KK tersebut. Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera melapor melalui laman situs – Jika data sudah sesuai, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah. – Simpan file data digital berformat PDF tersebbut di komputer atau laptop. Dengan begitu, kamu bisa mencetak kembali Kartu Keluarga saat diperlukan. Itulah cara membuat Kartu Keluarga beserta persyaratan dan cara mencetaknya dari rumah. Jangan lupa kunjungi untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya di
Jakarta - Cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga berubah. Ada juga syarat yang perlu disiapkan jadi perhatikan baik-baik mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online sebenarnya tidaklah rumit. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan KK bisa apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru? Untuk mengetahuinya, detikcom sudah merangkumnya dari situs Simak rangkuman di bawah ini. Bertambahnya jumlah anggota keluarga bisa disebabkan oleh kelahiran. Untuk itu, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online perlu disipakan agar urusan administrasi bisa laman adapun cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online yakniMelampirkan surat pengantar RT/RW setempatMelampirkan Kartu Keluarga KK lamaMencantumkan surat keternagan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkanCara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online Penambahan karena Numpang KKCara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online juga bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang menumpang. Berkas yang diperlukan pun terbilang praktis, beberapa di antaranya yakniMencantumkan surat pengantar dari RT/RW setempatMencantumkan KK yang lama atau KK yang hendak ditumpangiMencantumkan surat keterangan pindah jika tidak satu daerahBagi Warga Negara Asing WNA, wajib mencantumkan surat keterangan dari luar negeriWNA juga wajib mencantumkan paspor, izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diriCara Mengurus KK Penambahan Anggota Keluarga Baru Online Datangi Kantor KelurahanInformasi lain terkait cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online yakni proses pengisian permohonan pembuatan KK. Dalam pelaksanannya, kamu harus datang ke kantor kelurahan setempat guna mengisi sana, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir, serta mengajukan proses penerbitan KK baru. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan tidak dipungut biaya tidak dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan ataupun Kabupaten. Dengan demikian, cara mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online bisa dilakukan kapanpun secara gratis tanpa sepeser mengurus KK penambahan anggota keluarga baru online selanjutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.
cara mengisi formulir kk baru